Aturan Terbaru Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022 

Sabtu, 09 April 2022 | 23:46:11 WIB

Metroterkini.com - Aturan terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat. 

Aturan baru naik pesawat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 5 April 2022. 

Regulasi itu terbit setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pemudik yang menggunakan pesawat harus mempelajari persyaratan terbaru dengan adanya aturan tersebut. 

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Novie. 

Meski begitu, Novie mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat mudik Lebaran 2022 dengan menggunakan pesawat. 

"Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, saat di pesawat, maupun saat tiba di bandara tujuan," kata Novie. 

Berikut ini aturan terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022: 

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen. 

2. PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

3. PPDN yang telah vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Pelaku perjalanan dengan komorbid juga harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa vaksinasi Covid-19. 

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. 

Akan tetapi, anak itu wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Berikut ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022: 

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu. 

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. 

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

7. Penumpang pesawat udara harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di ponsel agar petugas dapat memeriksa persyaratan perjalanan setiap pemudik. 

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," pungkasnya. [**]

Terkini